National

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online atau ojek online (ojol) dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut aturan tersebut diupayakan rampung pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Prasetyo mengatakan dirinya akan memimpin proses harmonisasi setelah pembahasan substansi perpres bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selesai. Pemerintah saat ini terus melakukan koordinasi dengan DPR untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.

“Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan,” kata Prasetyo seusai rapat bersama DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurut Prasetyo, pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR untuk mempercepat penyelesaian aturan mengenai transportasi online. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPR yang terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam pembahasan perpres tersebut.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo mengatakan penyusunan perpres ojol harus segera dituntaskan agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ketentuan terkait tarif transportasi online untuk angkutan orang, makanan, maupun barang telah dibahas dan disimulasikan.

Menurut Dasco, pembahasan tersebut kini tinggal memasuki tahap harmonisasi oleh pemerintah. Ia meminta seluruh pihak bersabar dan menunggu penyusunan perpres ojolhingga aturan tersebut resmi diterbitkan.

“Nanti masih akan ketemu satu kali dengan kementerian-kementerian, akan ketemu satu kali lagi dengan para organisasi ojek online dan aplikator,” kata Dasco.

Dasco berharap proses finalisasi perpres dapat berjalan dengan baik sehingga aturan yang diterbitkan nantinya mampu mengakomodasi kepentingan pengemudi ojol, aplikator, serta pengguna jasa.

Di sisi lain, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai kebijakan pemerintah terkait pembagian hasil antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator mulai memberikan dampak nyata terhadap perekonomian pengemudi.

Sebelumnya, pengemudi menerima 80 persen dari pendapatan perjalanan, sedangkan 20 persen menjadi bagian aplikator. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, porsi pendapatan pengemudi meningkat menjadi 92 persen. Sementara itu, bagian aplikator dibatasi maksimal 8 persen.

“Ini merupakan sinyal penting kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...