Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersiap kembali ke Pati, Jawa Tengah, setelah pimpinan DPR menyepakati penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Koordinator AMPB, Supriyono (Botok), mengatakan pihaknya masih menunggu seluruh anggota rombongan berkumpul sebelum bersama-sama melakukan perjalanan pulang. Sebanyak 15 bus dari Pati disebut telah berada di Jakarta untuk mengikuti rangkaian aksi.
“Ini kan ada 15 bus dari Pati. Saya mau koordinasi dulu, pastikan semua teman-teman sudah fix, tidak ada yang tertinggal dan sebagainya. Kalau sudah kumpul semua, baru kita pulang kembali ke Pati,” ujar Botok.
Botok mengatakan, keberangkatan AMPB ke Jakarta merupakan kelanjutan dari aksi yang sebelumnya digelar di DPRD Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026. Saat itu, mereka menggelar audiensi hingga malam hari untuk meminta DPRD Pati mendorong DPR RI mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Kita audiensi sampai malam, sampai jam 22.00 WIB. Kita meminta DPRD Kabupaten Pati untuk mengusulkan ke DPR RI Pusat supaya RUU tersebut segera disahkan,” ujar Botok.
Menurutnya, dalam audiensi tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pati menjelaskan bahwa pengesahan undang-undang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Penjelasan itu kemudian mendorong dirinya dan jejaring AMPB untuk menyampaikan aspirasi secara langsung ke Jakarta.
Botok bersama sekitar 10 rekan intinya berangkat menuju Jakarta pada 20 Agustus 2026 dan tiba sehari kemudian sekitar pukul 10.00 WIB. Selama berada di Ibu Kota, mereka mengikuti aksi dan melakukan konsolidasi bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Ia mengatakan situasi aksi di Jakarta berbeda dengan pengalaman mereka ketika menyampaikan aspirasi di daerah. Menurut Botok, demonstran di Jakarta menghadapi dinamika yang lebih kompleks.
“Bedanya kalau kita demo di daerah itu berhadapannya dengan aparat, tapi kalau di Jakarta kita dibenturkan dengan rakyat, preman-preman itu,” kata Botok.
Botok menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang dapat memengaruhi gerakan massa. Karena itu, ia menekankan pentingnya strategi dan perhitungan dalam menyampaikan aspirasi.
Selain tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, Botok mengatakan pihaknya juga memperoleh sejumlah informasi dari audiensi di Jakarta, termasuk mengenai tuntutan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.
Terkait hal tersebut, Botok menyebut pihak yang ditemuinya menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu dikaji kembali. Botok mengatakan penjelasan tersebut menjadi salah satu hal yang akan kembali didorong oleh kelompoknya.
“Kalau untuk hukuman mati, pihak sana menyampaikan bahwa di Undang-Undang Tipikor pasal soal hukuman mati itu sudah hilang, diganti jadi seumur hidup. Berarti itu hal yang harus didorong lagi nanti,” ujar Botok.
Namun, pernyataan tersebut merupakan penjelasan yang diterima Botok dalam audiensi dan perlu dibedakan dari ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan pidana mati dalam UU Tipikor memiliki pengaturan dan persyaratan tertentu.
Setelah pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset, AMPB kini bersiap mengakhiri rangkaian aksi di Jakarta dan kembali ke Pati. Botok mengatakan perjuangan terhadap RUU tersebut akan tetap dikawal setelah mereka kembali ke daerah.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

