Aparat kepolisian menegaskan bahwa aksi perusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas umum yang terjadi pasca-demonstrasi merupakan tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok perusuh, bukan dari bagian massa aksi damai. Insiden tersebut murni bentuk penyusupan yang sengaja memanfaatkan momentum penyampaian pendapat di muka umum untuk menciptakan kekacauan, merusak sarana publik, serta mengganggu ketertiban masyarakat luas.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pengamanan demonstrasi sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Namun, menjelang malam hari, sekelompok oknum tidak bertanggung jawab mulai memprovokasi massa hingga berujung pada aksi lempar batu, pembakaran pos polisi, serta perusakan berbagai prasarana kota. Polisi bertindak tegas dengan membubarkan kelompok tersebut guna mencegah dampak kerusakan yang lebih luas.
Saat ini, tim penyidik gabungan tengah mendalami bukti-bukti di lapangan, termasuk memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan video amatir yang beredar di media sosial. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi identitas para pelaku, aktor intelektual, serta provokator di balik aksi perusakan tersebut. Kepolisian memastikan tidak akan mentolerir aksi premanisme dan bakal memproses hukum seluruh pelaku secara transparan dan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban lingkungan. Pihak kepolisian juga meminta warga yang memiliki informasi atau bukti rekaman terkait keterlibatan para pelaku perusakan untuk melapor guna membantu percepatan proses penyelidikan.
Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi

