National

Puntung Rokok Picu Karhutla 30 Hektare di Rokan Hilir, Seorang Pria Jadi Tersangka

Polres Rokan Hilir, Riau, menetapkan seorang pria berinisial MA (28) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 30 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Sinaboi.

Kebakaran terjadi di Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah masyarakat melihat kepulan asap di lokasi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebelum kebakaran terjadi, MA bersama dua orang lainnya melakukan pengukuran lahan yang dikuasai seorang warga berinisial MF pada 4 Agustus 2026.

Dalam proses pengukuran tersebut, MA diketahui sedang merokok. Polisi menduga puntung rokok yang dibuang dalam kondisi masih menyala memicu munculnya kepulan asap dan kobaran api di tengah vegetasi yang kering.

MA bersama orang-orang di lokasi sempat berupaya memadamkan api menggunakan batang dan ranting kayu. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghentikan kobaran api yang kemudian merembet ke area lainnya.

Kebakaran akhirnya berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026. Luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare. Proses pemadaman melibatkan personel Polri, TNI, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta dukungan pihak perusahaan.

Setelah kebakaran padam, Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Polisi juga mengamankan tiga batang kayu bekas terbakar, satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit, serta satu ember.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara kembali, MA alias Ayar ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026). Setelah penetapan tersebut, MA diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditangkap.

MA dijerat dengan ketentuan pidana kehutanan dan lingkungan hidup, antara lain Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara karhutla yang ditangani jajaran Polda Riau. Hingga 28 Agustus 2026, Polda Riau dan jajaran telah menetapkan 40 tersangka dari 37 perkara karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 904 hektare. Polisi menyebut sebagian besar perkara mengarah pada dugaan kesengajaan membuka lahan dengan cara dibakar.

Dalam kasus di Raja Bejamu, polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...