Shopee dan Tokopedia menghentikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen setelah Kementerian Keuangan menunda kebijakan tersebut hingga 31 Oktober 2026. Kedua platform juga berkomitmen mengembalikan pajak yang telah dipungut dari penjual pada periode 1 hingga 5 Agustus. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai marketplace pemungut pajak.
Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus dan akan mengembalikan dana yang telah dipotong secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026. Pengembalian dilakukan otomatis melalui sistem sehingga penjual tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.
Sementara itu, Tokopedia menghentikan pemungutan pada 6 Agustus dan menjanjikan pengembalian dana paling lambat 30 September 2026, meski waktu masuknya dana dapat berbeda untuk setiap akun.
Berbeda dengan kedua platform tersebut, Blibli juga telah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus, tetapi masih menunggu ketentuan resmi DJP mengenai mekanisme pengembalian pajak. Blibli menyatakan penyesuaian bagi penjual yang terdampak kendala sistem akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026. Dengan demikian, mekanisme restitusi bagi para penjual belum sepenuhnya seragam di seluruh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan penundaan tersebut memberikan waktu tambahan bagi pemerintah dan pelaku industri untuk menyesuaikan penerapan sistem pemungutan pajak digital. Bagi penjual, pengembalian pungutan yang terlanjur dipotong diharapkan dapat mengurangi dampak finansial dari kebijakan yang sempat diberlakukan pada awal Agustus. Langkah selanjutnya akan bergantung pada arahan DJP terkait mekanisme pemungutan dan pengembalian pajak di marketplace.
Alexander Jason – Redaksi

