Komisi VIII DPR RI mengecam tindakan otoritas Arab Saudi yang memblokir dana uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan ibadah haji 2027 dari Indonesia sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66 miliar.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak dan berpotensi melanggar aturan karena pembiayaan haji telah disepakati melalui panitia kerja resmi.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius agar tidak mengganggu pengelolaan dana haji Indonesia. DPR juga meminta pemerintah memastikan hak finansial jemaah tetap terlindungi.
Pemblokiran dana tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama DPR. Otoritas Arab Saudi disebut menahan dana tersebut karena adanya dugaan pelanggaran terkait skema asuransi kesehatan jemaah pada penyelenggaraan haji 2026.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik untuk menyatakan keberatan terhadap keputusan tersebut. Langkah diplomatik itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan dengan pihak Arab Saudi.
DPR meminta Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah tegas dengan melibatkan tim hukum serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap langkah hukum dan diplomasi dilakukan secara tepat tanpa menimbulkan kerugian terhadap dana kelolaan haji.
Marwan juga menilai dugaan pelanggaran dalam pemblokiran dana perlu dikaji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah didorong tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Penahanan dana DP haji berpotensi memengaruhi persiapan penyelenggaraan dan penentuan biaya ibadah haji 2027. Karena itu, DPR bersama pemerintah akan terus mengawal penyelesaian persoalan melalui jalur diplomasi formal.
Penyelesaian sengketa diharapkan dapat mengamankan dana yang menjadi hak jemaah sekaligus menjaga kelancaran persiapan haji tahun mendatang. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Alexander Jason – Redaksi

