Sebanyak 12 negara menyatakan dukungan terhadap pemberlakuan pembatasan perdagangan barang dari permukiman Israel di Tepi Barat yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
Dukungan tersebut datang dari Inggris, Spanyol, Prancis, Norwegia, Kanada, Swedia, Portugal, Irlandia, Islandia, Polandia, Finlandia, dan Denmark. Kedua belas negara menilai tindakan pemerintah Israel di Tepi Barat dapat merusak kemungkinan terwujudnya solusi dua negara.
Dalam pernyataan resmi para menteri luar negeri, negara-negara tersebut menyatakan niat untuk memperkenalkan pembatasan nasional maupun mendukung pembatasan Eropa terhadap perdagangan barang dari permukiman ilegal. Pernyataan tersebut dikutip Al Jazeera, Selasa (8/9).
Langkah ini diawali oleh Inggris yang mengumumkan kebijakan tegas terhadap permukiman Israel di Tepi Barat. London resmi melarang impor barang dari permukiman tersebut.
Selain larangan impor, Inggris juga menjatuhkan sanksi terhadap organisasi, bisnis, dan individu yang mendukung pembangunan serta perluasan permukiman melalui penyediaan konstruksi, infrastruktur, pembiayaan, maupun properti.
Inggris turut melarang iklan yang mempromosikan permukiman ilegal dan membatasi penjualan senjata ke Israel.
Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband mengatakan pemerintahnya tidak bisa terus diam melihat penderitaan warga Palestina di Gaza maupun Tepi Barat.
Dukungan dari 12 negara tersebut muncul ketika Israel terus memperluas permukiman di Tepi Barat. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah proyek E1 yang disebut berpotensi membelah wilayah Tepi Barat dan semakin menyulitkan terwujudnya solusi dua negara.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

