Sebanyak 180 pasien cuci darah atau hemodialisis (HD) di Kabupaten Gresik terdampak penghentian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan RS Petrokimia Gresik. Pasien tersebut harus dialihkan ke fasilitas kesehatan lain setelah rumah sakit tersebut tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan mulai 15 September 2026.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Setyo Susilo, mengatakan BPJS Kesehatan telah memfasilitasi perpindahan pasien ke fasilitas kesehatan lain. Namun, pengalihan pasien menghadapi kendala karena kapasitas layanan hemodialisis di sejumlah rumah sakit di Gresik sudah penuh.
Menurut Setyo, sebagian pasien hemodialisis berpotensi harus menjalani perawatan di luar Kabupaten Gresik. Fasilitas yang masih memiliki tempat untuk pasien cuci darah antara lain berada di Kabupaten Lamongan dan Sidoarjo.
“Bagi pasien HD, mereka sudah difasilitasi oleh BPJS Kesehatan untuk perpindahan. Namun, yang paling banyak tempat masih kosong untuk pasien HD ada di Kabupaten Lamongan dan Sidoarjo,” kata Setyo, Rabu (16/9/2026).
Saat ini, Dinas Kesehatan Gresik mencatat hanya ada lima rumah sakit yang dapat memberikan layanan hemodialisis bagi pasien di wilayah tersebut. RS Petrokimia Gresik sebelumnya menjadi salah satu rumah sakit yang melayani pasien cuci darah dengan kapasitas terbesar.
Setyo menyebut RS Petrokimia Gresik memiliki 24 kamar untuk layanan hemodialisis yang dijalankan dalam tiga shift. Kapasitas tersebut lebih besar dibandingkan rumah sakit lain di Gresik yang memiliki kapasitas di bawah jumlah tersebut.
Dengan penghentian kerja sama BPJS Kesehatan, sekitar 180 pasien hemodialisis yang sebelumnya mendapatkan layanan di RS Petrokimia harus dialihkan ke fasilitas kesehatan lainnya. Kondisi tersebut membuat Dinas Kesehatan Gresik bersama BPJS Kesehatan Cabang Gresik melakukan pengaturan ulang rujukan pasien.
Pengaturan rujukan terutama dilakukan untuk memastikan pasien hemodialisis dapat memperoleh layanan di fasilitas kesehatan yang masih memiliki kapasitas. Namun, karena jumlah tempat yang tersedia di Gresik terbatas, sebagian pasien harus mendapatkan rujukan ke wilayah lain.
Dinas Kesehatan Gresik dan BPJS Kesehatan Cabang Gresik memberikan tenggat waktu pengalihan rujukan tersebut hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, pengaturan layanan bagi pasien terdampak akan dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang telah ditentukan.
Penghentian layanan BPJS di RS Petrokimia Gresik sebelumnya juga berdampak pada pasien lain. Rumah sakit tersebut mengumumkan tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan mulai 15 September 2026 melalui sebuah selebaran yang kemudian beredar di media sosial.
BPJS Kesehatan Cabang Gresik membenarkan adanya penghentian kerja sama dengan RS Petrokimia Gresik. Namun, hingga laporan ini diterbitkan, BPJS Kesehatan belum menjelaskan secara terperinci ketentuan yang tidak dipenuhi sehingga kerja sama dengan rumah sakit tersebut dihentikan.
Dengan adanya pengalihan rujukan, pasien hemodialisis terdampak perlu mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan lain sesuai pengaturan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Gresik dan BPJS Kesehatan.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

