National

Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas Ilegal di Empat Bandara Internasional

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan sejumlah upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui empat bandara internasional. Dalam rangkaian penindakan yang dilakukan pada 5 hingga 14 September 2026, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga merupakan emas.

Barang tersebut diamankan di Bandara Kualanamu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi. Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.

Penindakan tersebut juga disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar. Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai juga memperkirakan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri diperketat seiring dengan berlakunya ketentuan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 17 November 2025.

Menurut Djaka, pengawasan dilakukan untuk memastikan masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan ekspor emas telah memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban membayar bea keluar. Pengawasan tersebut dilakukan melalui sejumlah metode, mulai dari analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan terhadap penumpang dan barang, hingga koordinasi dengan instansi terkait.

Dalam rangkaian penindakan terbaru, petugas juga menemukan sejumlah modus yang digunakan untuk mengeluarkan emas secara ilegal. Modus tersebut antara lain menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas di dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikannya pada tubuh menggunakan metode body strapping.

Djaka menyebut semakin beragamnya modus pengeluaran emas menjadi tantangan bagi Bea Cukai. Karena itu, pihaknya terus mengembangkan metode pengawasan, terutama dengan memanfaatkan analisis informasi dan intelijen untuk mendeteksi upaya penyelundupan.

Seluruh barang bukti yang diamankan dalam penindakan tersebut selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Bea Cukai juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional. Penguatan pengawasan dilakukan melalui analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Masyarakat, terutama penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diimbau memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan. Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...