Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dengan belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp9,1 triliun dari usulan awal pemerintah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembicaraan tingkat I pada Kamis (24/9/2026). Postur RAPBN 2027 selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (29/9/2026) untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan menjadi undang-undang.
Dengan target pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun, defisit anggaran tetap berada di level Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap produk domestik bruto atau PDB. RAPBN 2027 selanjutnya dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 29 September untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
Dari sisi pendapatan, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.911,95 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp2.593,35 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp318,60 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP ditetapkan sebesar Rp522,48 triliun, sedangkan penerimaan hibah mencapai Rp666,3 miliar. Belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.371,26 triliun dan transfer ke daerah atau TKD Rp735 triliun. Belanja pemerintah pusat tersebut mencakup anggaran kementerian dan lembaga atau K/L sebesar Rp1.556,89 triliun serta belanja non-K/L sebesar Rp1.814,36 triliun.
Perubahan dari usulan awal terutama terlihat pada kenaikan anggaran pemerintah pusat yang berasal dari tambahan belanja kementerian dan lembaga, sementara belanja non-K/L mengalami penurunan. Meski pendapatan dan belanja sama-sama meningkat sekitar Rp9,1 triliun, pemerintah dan DPR mempertahankan defisit pada Rp671,16 triliun atau 2,4 persen PDB. RAPBN tersebut juga masih mencatat defisit keseimbangan primer sebesar Rp20,85 triliun. Adapun kebutuhan pembiayaan anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun, sesuai dengan nilai defisit yang direncanakan.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pemerintah akan menjaga defisit pada level 2,4 persen PDB sebagai bagian dari upaya mempertahankan kredibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Penyusunan RAPBN 2027 berlangsung di tengah kondisi global yang masih menghadapi konflik dan ketidakpastian, sehingga pemerintah menekankan perlunya kebijakan fiskal yang berhati-hati sekaligus tetap memberikan dukungan terhadap perekonomian.
Menurut pemerintah, kebijakan fiskal diarahkan untuk menjaga pertumbuhan, melindungi masyarakat, dan membuka ruang bagi investasi. Dengan demikian, postur RAPBN 2027 mempertahankan ruang fiskal yang ekspansif sambil tetap menempatkan batas defisit dan kredibilitas APBN sebagai pertimbangan utama.
Alexander Jason – Redaksi

