National

BGN Rancang Sistem Pengadaan Bahan Baku MBG, 7 Komoditas Jadi Prioritas

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah merancang sistem pengadaan bahan baku untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sistem tersebut disiapkan untuk memantau proses pembelian sekaligus mencegah terjadinya kecurangan dalam pengadaan bahan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pihaknya sedang mengonsep marketplace atau sistem perbelanjaan khusus untuk pengadaan bahan baku MBG. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi celah terjadinya praktik kecurangan, seperti permintaan kickback, pembelian barang dengan kualitas yang tidak sesuai, hingga permainan harga. Rencana tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, BGN membutuhkan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan untuk menyelesaikan konsep sistem tersebut. Marketplace pengadaan bahan baku MBG nantinya akan mengadopsi sistem informasi pengadaan yang digunakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam pengadaan kebutuhan sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mengetahui lokasi pembelian, harga, serta transaksi bahan baku yang dilakukan oleh SPPG. BGN menargetkan sistem tersebut dapat mulai tersedia pada akhir September atau awal pekan pertama Oktober 2026.

Dalam sistem tersebut, BGN juga akan menerapkan mekanisme penjual terverifikasi atau verified seller. Pemasok bahan baku yang dapat bertransaksi harus berasal dari pihak yang telah diverifikasi melalui asosiasi.

Selain itu, pembelian bahan baku akan diarahkan untuk mengutamakan pemasok dari wilayah tempat SPPG berada. Sudaryono mencontohkan SPPG di Mojokerto nantinya diutamakan membeli telur dari pemasok yang berada di wilayah tersebut.

Pembelian dari luar kabupaten baru dapat dilakukan apabila bahan yang dibutuhkan tidak tersedia di daerah setempat. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengadaan yang sedang dirancang BGN.

Di sisi lain, BGN juga tengah mengkaji pengaturan khusus terhadap tujuh komoditas bahan baku MBG. Komoditas tersebut meliputi beras, minyak goreng, ayam, telur, daging, ikan, dan susu.

Sudaryono mengatakan, ketujuh komoditas tersebut membutuhkan penanganan khusus karena berkaitan dengan protein hewani dan keamanan pangan. Penanganan yang tidak tepat dinilai dapat menyebabkan gangguan kesehatan serta memengaruhi pencapaian target pemenuhan gizi dalam program MBG.

Untuk beras, BGN mengusulkan agar bahan yang digunakan tidak berasal dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Sementara untuk minyak goreng, penggunaan Minyakita juga tidak diperbolehkan.

Adapun bahan lain seperti bawang merah, bawang putih, ketumbar, dan sejumlah komoditas lainnya tetap akan diserahkan pada mekanisme pasar.

Sudaryono menjelaskan, pengaturan khusus terhadap tujuh komoditas tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan khusus serta adanya unsur subsidi pada sejumlah bahan. Kajian mengenai mekanisme pengadaan tersebut masih dilakukan BGN sebelum sistem marketplace diterapkan.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...