Perum Bulog mengusulkan agar porsi penyaluran Minyakita melalui BUMN pangan ditingkatkan menjadi 100 persen dari realisasi domestic market obligation (DMO). Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan saat ini masih menunggu keputusan pemerintah.
Direktur Utama Perum Bulog Letnan Jenderal TNI (Purn.), Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut secara tertulis kepada Menteri Perdagangan. Menurut Rizal, pengajuan peningkatan porsi DMO hingga 100 persen dilakukan sesuai arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
“Kemudian sesuai dengan perintah Pak Mentan kami mengajukan supaya 100 persen. Nah, kami tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan,” ujar Rizal, dikutip ANTARA.
Rizal menjelaskan, peningkatan porsi penyaluran melalui BUMN pangan diharapkan dapat memperkuat ketersediaan Minyakita di pasar nasional. Namun, keputusan terkait perubahan porsi tersebut masih berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan.
Saat ini, ketentuan yang berlaku mewajibkan produsen menyalurkan sedikitnya 35 persen dari realisasi DMO melalui BUMN pangan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang telah diubah melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2026.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan per 4 Agustus 2026, realisasi penyaluran DMO melalui BUMN pangan telah mencapai 413.256 ton atau sekitar 49,90 persen dari total kewajiban produsen. Dari jumlah tersebut, Bulog memperoleh pasokan sebanyak 308.057 ton, sedangkan ID FOOD mendapatkan 105.199 ton.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan pada Juni 2026 juga menyatakan pemerintah tengah mengkaji peningkatan porsi distribusi Minyakita melalui BUMN pangan menjadi di atas 50 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan ketentuan minimal yang saat ini berada di level 35 persen.
Usulan peningkatan porsi DMO hingga 100 persen juga bukan pertama kali disampaikan. Pada 29 Juni 2026, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan Menteri Pertanian telah mengusulkan agar distribusi Minyakita melalui BUMN pangan ditingkatkan menjadi 100 persen.
Sementara itu, harga eceran tertinggi atau HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan yang dipublikasikan pada 4 Agustus 2026, rata-rata harga nasional Minyakita saat itu mencapai Rp15.869 per liter.
Kini, Bulog masih menunggu kebijakan dari Kementerian Perdagangan terkait usulan peningkatan DMO tersebut untuk menjamin ketersediaan Minyakita di pasar nasional.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

