COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria menegaskan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) tidak berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dony menjelaskan para manajer tersebut akan menjalani penugasan selama dua tahun untuk membantu pembinaan dan pengembangan koperasi. Selama masa penugasan, mereka akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah, karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini,” ujar Dony di Istana, Jakarta, Selasa (22/9).
Dalam skema tersebut, para manajer Kopdes akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Dony mengatakan, proses pembinaan para manajer akan dilakukan oleh Agrinas Pangan, sementara seluruh biaya penugasan ditanggung pemerintah.
Dony meminta penjelasan lebih lanjut mengenai struktur dan status para manajer Kopdes ditanyakan kepada Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut manajer Kopdes Merah Putih akan terdaftar sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun. Setelah masa tersebut, mereka disebut akan menjadi petugas koperasi.
Keterangan terbaru dari Dony menyebut para manajer Kopdes tidak berstatus sebagai pegawai BUMN, meski dalam masa penugasan mereka ditempatkan di bawah Agrinas Pangan.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

