Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan agar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dinaikkan Rp45,22 triliun. Dengan tambahan tersebut, TKD diusulkan menjadi Rp780,22 triliun dari pagu yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp735 triliun.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan besaran pembayaran bunga utang menjadi salah satu perhatian dalam pandangan DPD terhadap RAPBN 2027. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kewajiban fiskal dan kebutuhan pembiayaan pembangunan di daerah.
Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026), Ahmad menyebut besarnya anggaran bunga utang sebagai salah satu angka yang menjadi perhatian lembaganya.
Sementara itu, pemerintah mengalokasikan total belanja negara dalam RAPBN 2027 sebesar Rp 4.097,2 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja pemerintah pusat mencapai Rp 3.362,2 triliun, sedangkan anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp 735 triliun.
DPD juga mencermati perubahan komposisi belanja negara dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan perhitungan Komite IV DPD RI, porsi TKD terhadap total belanja negara turun dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027.
Sebaliknya, porsi belanja pemerintah pusat meningkat dari 71,76 persen pada 2023 menjadi 82,06 persen pada 2027. Ahmad menilai perubahan tersebut menunjukkan semakin besarnya porsi anggaran yang dikelola pemerintah pusat dibandingkan dana yang dialokasikan melalui transfer ke daerah.
Menurut Ahmad, TKD memiliki peran dalam mendukung operasional pemerintahan daerah sekaligus pembangunan di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, DPD meminta pemerintah memperhatikan besaran anggaran yang diterima daerah di tengah kebutuhan pembayaran bunga utang.
Atas pertimbangan tersebut, DPD mengusulkan agar alokasi TKD dalam RAPBN 2027 ditingkatkan dari Rp 735 triliun menjadi Rp 780,22 triliun. Usulan tersebut berarti terdapat tambahan anggaran sebesar Rp 45,22 triliun.
Ahmad mengatakan tambahan anggaran TKD tersebut dapat diambil dari pos belanja cadangan pemerintah pusat. Dengan skema tersebut, penambahan TKD tidak perlu dilakukan melalui penambahan utang ataupun pelebaran defisit anggaran.
Sebelumnya, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan TKD 2027 diarahkan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Menanggapi usulan DPD, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan dalam proses pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR RI.
Suahasil menyebut pandangan DPD menjadi salah satu bahan masukan dalam pembahasan lanjutan RAPBN 2027. Menurutnya, masukan tersebut juga mencerminkan aspirasi dari berbagai daerah.
Pembahasan RAPBN 2027 selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pemerintah bersama DPR RI untuk menentukan alokasi anggaran negara, termasuk besaran transfer yang akan diberikan kepada pemerintah daerah.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

