DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mengatakan RUU tersebut ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Saat ini, Panitia Kerja (Panja) masih menyelesaikan sejumlah pembahasan yang belum mencapai kesepakatan.
Target tersebut berkaitan dengan tenggat dua tahun yang diberikan MK untuk pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. Batas waktu tersebut akan berakhir pada 31 Oktober 2026.
“Target 6 Oktober disahkan di paripurna,” kata Yahya saat dihubungi wartawan, Senin (28/9/2026).
Yahya mengatakan Panja masih berupaya mempertemukan kepentingan antara dunia usaha dan pekerja dalam pembahasan RUU.
Salah satu pembahasan yang masih berlangsung adalah mencari titik temu antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh. Kedua pihak memiliki kepentingan yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan baru.
Menurut Yahya, proses mencari kesepakatan tersebut masih berjalan meski belum seluruh persoalan dapat diselesaikan.
“(Titik temu) sedang diusahakan. Walaupun tidak 100%,” ujarnya.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun setelah MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta ketentuan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024 dalam perkara pengujian materiil UU Cipta Kerja. MK kemudian memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk membuat aturan ketenagakerjaan tersendiri.
Artinya, DPR dan pemerintah memiliki waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk memenuhi tenggat tersebut. Sementara target pengesahan yang disiapkan saat ini jatuh pada 6 Oktober.
Sebelum sampai pada tahap pengesahan, Panja masih perlu menuntaskan berbagai isu dalam RUU, termasuk poin-poin yang berkaitan dengan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Pembahasan tersebut menjadi tahapan terakhir sebelum RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

