National

Dua Tahun Masuk DPO, Eks Anggota DPRD Empat Lawang Ditangkap

Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menangkap seorang tersangka berinisial R dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pajar Bakti, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2011.

R ditangkap setelah sekitar dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diamankan di kediamannya di Dusun I, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kepala Kejari Empat Lawang Yuli Andri mengatakan, R diamankan tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2011.

“R berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” kata Yuli.

R sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2024. Sejak penetapan tersebut, aparat penegak hukum terus melakukan pencarian terhadap keberadaannya hingga akhirnya tersangka ditemukan di kediamannya. Kasus yang menjerat R berkaitan dengan pekerjaan peningkatan Jalan Pajar Bakti pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2011.

Dalam proyek tersebut, nilai kegiatan tercatat sekitar Rp2 miliar. Sementara itu, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta.

R diduga terlibat dalam penyimpangan pekerjaan proyek peningkatan jalan tersebut. Saat proyek berlangsung pada 2011, R diketahui menjabat sebagai Kuasa Direktur CV Ana Bersaudara.

Selain pernah terlibat dalam kegiatan proyek tersebut, R juga diketahui pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dari Fraksi Golkar.

Penangkapan R dilakukan setelah aparat kejaksaan melakukan pencarian selama dua tahun sejak dirinya masuk dalam daftar pencarian orang. Kejari Empat Lawang kini melanjutkan proses penanganan perkara dugaan korupsi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Pajar Bakti yang dikerjakan pada 2011. Proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang dengan nilai kegiatan sekitar Rp2 miliar.

Dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek tersebut kemudian menyebabkan negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp900 juta.

Dengan tertangkapnya R, Kejari Empat Lawang dapat melanjutkan proses hukum terhadap tersangka yang sebelumnya selama dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang.

R kini menjalani proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Statusnya tetap sebagai tersangka dan proses hukum masih berjalan.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...