Metropolitan

Dukcapil DKI Perkuat Pemadanan Data WNA dengan Imigrasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkuat penataan administrasi warga negara asing (WNA) yang tinggal di ibu kota melalui pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu menjelaskan, Dukcapil merupakan salah satu lapisan pengawasan orang asing yang dikoordinasikan oleh Imigrasi. Salah satu tugas utamanya adalah melakukan pemadanan data WNA yang tercatat di Dukcapil dengan data yang dimiliki Imigrasi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan data kependudukan WNA yang tinggal secara legal di Jakarta tetap akurat dan sesuai dengan catatan keimigrasian.

Selain pemadanan data, Dukcapil melakukan verifikasi alamat tempat tinggal WNA serta memantau perubahan status kependudukan mereka. Denny menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA ilegal berada di bawah kewenangan Imigrasi, sedangkan Dukcapil berfokus pada WNA yang memiliki status legal.

Dukcapil juga mendukung Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora dalam penataan administrasi kependudukan. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT bagi WNA yang telah memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS dari Imigrasi.

WNA pemegang KITAS wajib melaporkan keberadaannya kepada Dukcapil untuk mendapatkan SKTT sebagai bagian dari administrasi kependudukan. Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, Dukcapil secara rutin melakukan pembinaan dengan mendatangi perusahaan dan lembaga pendidikan yang mempekerjakan WNA.

Denny mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sedikitnya lima hingga tujuh kali dalam setahun untuk memeriksa kepemilikan SKTT sekaligus mengidentifikasi kendala dalam proses pengurusannya. Pendekatan ini juga memungkinkan Dukcapil memberikan bantuan langsung kepada perusahaan maupun lembaga pendidikan yang membutuhkan pendampingan administratif.

Pembagian peran antara Dukcapil dan Imigrasi menjadi penting agar pengawasan WNA dapat berjalan tanpa tumpang tindih kewenangan. Dukcapil berfokus pada ketertiban data dan administrasi kependudukan, sementara Imigrasi menangani aspek keimigrasian termasuk keberadaan WNA ilegal.

Pemadanan data dan pembinaan lapangan juga dapat membantu pemerintah mendeteksi ketidaksesuaian informasi mengenai tempat tinggal maupun status kependudukan. Dengan koordinasi yang konsisten, penataan administrasi WNA di Jakarta diharapkan menjadi lebih akurat sekaligus mendukung sistem pengawasan orang asing yang lebih efektif.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...