National

Dukcapil Terbitkan Ulang 11.225 Dokumen Warga Terdampak Gempa NTT

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menerbitkan ulang 11.225 dokumen administrasi kependudukan milik warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemulihan tersebut dilakukan melalui layanan jemput bola dengan mendatangi langsung posko pengungsian dan wilayah terdampak di tujuh kabupaten. Pelayanan berlangsung sejak 24 hingga 29 Agustus 2026 dengan melibatkan enam tim tanggap bencana Ditjen Dukcapil bersama Dinas Dukcapil di daerah.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan, pemulihan dokumen kependudukan menjadi bagian penting dalam proses pemulihan kehidupan masyarakat setelah bencana.

“Bencana boleh mengganggu gedung dan sarana, tetapi jangan sampai mengganggu hak masyarakat atas dokumen kependudukan,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Dokumen yang diterbitkan kembali tidak hanya berupa KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA), serta dokumen perpindahan penduduk.

Dokumen tersebut penting bagi warga untuk kembali mengakses berbagai layanan dasar, termasuk bantuan sosial dan logistik, layanan kesehatan, pendidikan, serta bantuan pemulihan rumah.

Sebelumnya, hingga 25 Agustus 2026, Ditjen Dukcapil baru mencatat 3.055 dokumen yang diterbitkan ulang bagi warga di tujuh kabupaten terdampak. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 11.225 dokumen setelah enam tim pelayanan melanjutkan kegiatan hingga 29 Agustus.

Tujuh kabupaten yang menjadi sasaran pelayanan tersebut meliputi Manggarai Timur, Nagekeo, Manggarai, Ende, Ngada, Sikka, dan Manggarai Barat. Petugas mendatangi posko pengungsian maupun wilayah yang membutuhkan pelayanan sehingga warga tidak harus mendatangi kantor Dukcapil yang mungkin terdampak bencana.

Penerbitan ulang dokumen kependudukan bagi penyintas gempa juga diberikan secara gratis. Pemerintah memanfaatkan data kependudukan yang tersimpan dalam sistem Dukcapil untuk melakukan verifikasi sehingga warga yang kehilangan dokumen fisik tetap dapat memperoleh dokumen pengganti.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, sebelumnya telah menginstruksikan Ditjen Dukcapil berkoordinasi dengan Dukcapil provinsi dan kabupaten untuk mempercepat penerbitan kembali KTP-el, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat gempa.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...