World

Eks Menteri Agama Malaysia Didakwa Terkait Dana Tabung Haji Rp3,7 Triliun

Mantan Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia urusan agama, Jamil Khir Baharom, didakwa menyebabkan Lembaga Tabung Haji melupuskan dana lebih dari RM860,3 juta atau sekitar Rp3,7 triliun kepada perusahaan properti asal Arab Saudi, Al-Rawda Real Estate Development and Projects Management Co Ltd.

Dakwaan tersebut diajukan di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur pada Senin (14/9). Jamil menghadapi tiga dakwaan terkait pengeluaran dana Tabung Haji yang terjadi pada 2015, 2016, dan 2017 ketika dirinya masih menjabat sebagai Menteri di Departemen Perdana Menteri urusan agama.

Jamil menyatakan dirinya tidak bersalah atas seluruh dakwaan tersebut. Dugaan pelanggaran disebut terjadi pada periode 2015 hingga 2017 ketika Jamil menjabat sebagai Menteri di Departemen Perdana Menteri urusan agama.

Dalam dakwaan pertama, Jamil disebut diduga menyebabkan Tabung Haji mentransfer dana lebih dari RM42,9 juta pada 3 April 2015 kepada perusahaan tersebut.

Dakwaan kedua berkaitan dengan transfer dana lebih dari RM288,1 juta pada 14 Desember 2016. Sementara itu, dakwaan ketiga menyangkut dana lebih dari RM529,1 juta yang disebut ditransfer pada 17 Agustus 2017.

Ketiga dugaan pelanggaran tersebut disebut terjadi di kantor Jamil di Putrajaya. Dakwaan diajukan berdasarkan Pasal 403 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia.

Jika terbukti bersalah, pelanggaran berdasarkan pasal tersebut dapat dikenai hukuman penjara antara enam bulan hingga lima tahun, hukuman cambuk, serta denda.

Jamil menjabat sebagai menteri yang menangani urusan agama di Departemen Perdana Menteri Malaysia sejak 2009 hingga 2018. Saat itu, pemerintahan Malaysia berada di bawah kepemimpinan Najib Razak ketika United Malays National Organisation (UMNO) berkuasa.

Jamil sebelumnya ditangkap MACC pada 1 September. Setelah penangkapan tersebut, ia ditahan selama lima hari sebagai bagian dari penyelidikan yang berkaitan dengan Komisi Penyelidikan Kerajaan atau RCI mengenai Tabung Haji.

Penyelidikan tersebut turut mencakup sejumlah keputusan yang dibuat selama Jamil menjabat sebagai menteri. Salah satunya berkaitan dengan penyewaan hotel yang terhubung dengan Tabung Haji di Arab Saudi.

Namun, pada Juli lalu Jamil menyatakan bahwa keputusan yang diambil selama masa jabatannya sebagai menteri telah didasarkan pada rekomendasi dewan Tabung Haji serta mengikuti prosedur yang ditetapkan lembaga tersebut.

Kasus yang menjerat Jamil berkaitan dengan penyelidikan lebih luas terhadap pengelolaan Tabung Haji. Laporan setebal 252 halaman disebut mengungkap dugaan intervensi politik, persoalan tata kelola, serta investasi bermasalah yang menyebabkan kerugian lebih dari RM1 miliar selama periode 2014 hingga 2020.

Tabung Haji sendiri saat ini mengelola dana simpanan lebih dari 9,8 juta nasabah. Jamil disebut menjadi pejabat paling senior yang didakwa dalam perkara yang berkaitan dengan skandal tersebut.

Proses hukum terhadap Jamil masih berlangsung. Ia tetap berstatus tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...