National

Empat Kawasan Industri Halal Disiapkan, Kemenperin Bidik Pasar Global

Pemerintah menyiapkan empat kawasan industri halal sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia di pasar produk halal dunia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pengembangan kawasan industri halal (KIH) yang berlokasi di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan potensi pasar halal yang besar perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas produksi dan investasi di dalam negeri. Menurut Agus, Indonesia tidak ingin hanya menjadi konsumen produk halal. Penguatan industri diarahkan agar Indonesia juga dapat berperan sebagai basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan produk halal secara global.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah kendala yang membuat besarnya permintaan produk halal belum sepenuhnya mendorong investasi. Di antaranya adalah kepastian bahan baku, perbedaan standar antarnegara, skala pasar, serta keterhubungan rantai pasok.

Karena itu, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem industri yang dapat mempertemukan produsen dengan investor, pemilik teknologi, serta pasar.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan, fungsi kawasan industri halal nantinya tidak sebatas menjadi lokasi produksi.

Kawasan tersebut juga diarahkan untuk menyediakan berbagai kebutuhan pendukung industri, seperti sumber daya manusia, bahan baku, hingga layanan sertifikasi halal.

Pengembangan kawasan juga mencakup pelaku usaha dengan skala berbeda. Industri kecil akan mendapat dukungan dalam akses sertifikasi dan promosi, sedangkan industri besar didorong memasukkan proses produk halal ke dalam tata kelola produksi.

Upaya tersebut merupakan bagian dari Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025-2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025.

Selain pembangunan ekosistem kawasan, Kemenperin juga memperkuat kelembagaan dan kompetensi industri halal. Hingga 2026, sebanyak 12.171 industri kecil telah mendapat fasilitasi sertifikasi halal dari Kemenperin.

Promosi produk juga dilakukan melalui Halal Indo 2026 serta berbagai pameran halal internasional. Langkah ini ditujukan untuk memperluas akses produk industri kecil Indonesia ke pasar luar negeri.

Sementara itu, perusahaan berskala besar didorong menerapkan proses produk halal sebagai bagian dari Good Manufacturing Practices (GMP).

Pemerintah juga membuka ruang kerja sama dengan negara lain untuk memperkuat standar dan rantai pasok industri halal. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas peluang investasi sekaligus menghubungkan produsen Indonesia dengan pasar global.

Melalui pengembangan kawasan industri, sertifikasi, sumber daya manusia, dan kerja sama internasional, Kemenperin mendorong industri halal Indonesia berkembang dari pasar domestik menjadi salah satu bagian dari rantai industri halal global.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...