Kementerian Sosial (Kemensos) mendalami data lebih dari 1,4 juta penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terkait judi online (judol) berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan pihaknya melakukan penyisiran dan verifikasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut dilakukan langsung oleh penerima manfaat atau menggunakan rekening maupun identitas mereka. Lebih dari 1,4 juta penerima bansos tercatat terindikasi terkait judol dan sebagian telah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Proses tersebut dinilai penting agar bantuan tetap diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Menurut Kemensos, sebagian penerima yang telah diklarifikasi menyatakan bahwa mereka sudah tidak melakukan aktivitas judol sejak tahun sebelumnya. Pemerintah juga menemukan bahwa aktivitas tersebut dalam banyak kasus dilakukan oleh anggota keluarga penerima manfaat, seperti suami, istri, anak, atau cucu yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Kondisi ini membuat proses verifikasi perlu membedakan antara penerima yang tercatat sebagai pemilik rekening bansos dengan anggota keluarga yang menggunakan rekening atau terlibat dalam aktivitas tersebut. Pemeriksaan lapangan atau ground check terus dilakukan untuk memastikan keakuratan data sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.
Gus Ipul menilai proses pendalaman data memang membutuhkan waktu, tetapi diperlukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos. Kemensos juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pilar sosial, dan para pendamping di daerah untuk memberikan edukasi kepada penerima manfaat mengenai penggunaan bantuan.
Pemerintah mendorong agar bansos digunakan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tidak dialihkan untuk aktivitas yang merugikan penerima maupun keluarganya. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan keterlibatan penerima bansos dalam judol sekaligus memperbaiki kualitas data penerima bantuan.
Selain penerima bansos, Kemensos juga menerima data sekitar 1.900 pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judol, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kemensos tengah menelusuri data tersebut dan menyatakan akan menjatuhkan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai. Sanksi dapat berupa peringatan, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, sementara kontrak pegawai P3K dapat tidak diperpanjang.
Pemerintah menegaskan bahwa proses penindakan terhadap pegawai dan verifikasi penerima bansos merupakan bagian dari upaya memperkuat akurasi data, disiplin pengelolaan bantuan, dan perlindungan terhadap anggaran publik.
Alexander Jason – Redaksi

