National

Industri Mamin Mulai Naikkan Harga Produk, Kenaikan Capai 7 Persen

Industri makanan dan minuman (mamin) mulai melakukan penyesuaian harga jual produk pada pertengahan 2026. Berdasarkan pemantauan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), kenaikan harga berada di kisaran 3 hingga 7 persen.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, penyesuaian harga dilakukan di tengah meningkatnya berbagai komponen biaya produksi yang harus ditanggung pelaku usaha.

Menurut Adhi, kenaikan biaya produksi terjadi pada sejumlah komponen, mulai dari bahan baku, nilai tukar, kemasan plastik, logistik, hingga energi. Kondisi tersebut membuat pelaku industri perlu menyesuaikan harga jual produknya.

Adhi menyebut kenaikan harga di tengah tahun menjadi kondisi yang tidak biasa bagi industri makanan dan minuman. Pasalnya, pelaku usaha umumnya melakukan penyesuaian harga pada akhir atau awal tahun.

“Tahun ini banyak perusahaan menaikkan harga di tengah tahun. Biasanya kita kalau naik harga itu akhir tahun atau awal tahun,” ujar Adhi saat ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Meski biaya produksi meningkat, pelaku usaha tidak dapat menaikkan harga terlalu tinggi. Menurut Adhi, produk makanan dan minuman memiliki tingkat sensitivitas terhadap perubahan harga sehingga kemampuan konsumen dalam menyerap kenaikan tersebut tetap menjadi pertimbangan.

Namun, penyesuaian harga tersebut belum tentu dapat menutup seluruh kenaikan biaya produksi yang dialami pelaku usaha. Industri tetap perlu memperhitungkan daya beli konsumen sebelum menentukan besaran kenaikan harga.

Kondisi itu membuat ruang bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga menjadi terbatas. Di satu sisi, biaya produksi mengalami peningkatan, sementara di sisi lain harga jual perlu tetap mempertimbangkan kemampuan konsumen. Dengan demikian, kenaikan harga pada pertengahan tahun menjadi salah satu langkah yang ditempuh industri makanan dan minuman untuk merespons meningkatnya biaya produksi.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kelompok tersebut mengalami inflasi 0,57 persen secara bulanan pada Agustus 2026 dan memberikan andil 0,17 persen terhadap inflasi umum.

Adhi menegaskan, berbagai faktor seperti harga bahan baku, nilai tukar, kemasan plastik, logistik, dan energi menjadi bagian yang perlu diperhitungkan pelaku usaha dalam menentukan harga jual produk.

Kenaikan harga tersebut juga menunjukkan adanya perubahan pola penyesuaian harga di industri makanan dan minuman pada 2026. Jika sebelumnya penyesuaian harga lebih umum dilakukan menjelang akhir atau awal tahun, sejumlah perusahaan kini melakukan penyesuaian pada pertengahan tahun.

Meski begitu, besaran kenaikan tetap disesuaikan dengan kondisi pasar dan daya beli konsumen agar produk makanan dan minuman tetap dapat terserap oleh pasar.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...