National

Insentif Dapur MBG Mulai 5 Oktober Dihitung Rp2.000 per Porsi

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan dengan nilai tetap Rp6 juta per hari, melainkan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan karena setiap SPPG memiliki jumlah penerima manfaat yang berbeda. Dengan skema sebelumnya, seluruh dapur memperoleh insentif dengan nilai yang sama meski jumlah penerima manfaat yang dilayani tidak seragam.

Melalui aturan baru, setiap SPPG akan memperoleh insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Sudaryono menegaskan insentif Rp2.000 per porsi bukan merupakan tambahan di luar anggaran Rp15 ribu untuk setiap penerima manfaat. Dari anggaran tersebut, Rp10 ribu digunakan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, sedangkan Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Besaran insentif nantinya mengikuti jumlah porsi yang dilayani masing-masing dapur. Artinya, SPPG yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan memperoleh insentif lebih besar.

Sebaliknya, SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Ketentuan ini berlaku, antara lain, bagi dapur yang terkena suspend atau tidak memberikan layanan MBG karena hari libur nasional maupun kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu.

Sudaryono mencontohkan bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan sebagian kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak menyalurkan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan.

Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan ditetapkan berdasarkan surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing-masing dapur dan wilayah. BGN akan memperbarui penetapan tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat, termasuk sekolah dan kelompok 3B yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Penyesuaian skema tersebut juga ditujukan untuk mencegah perebutan penerima manfaat antar-SPPG. BGN berharap pembagian penerima manfaat dapat disesuaikan dengan kapasitas masing-masing dapur.

BGN meminta mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan menerapkan ketentuan baru yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...