Government National

Komisi E Desak Pemerintah Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki, menekankan agar optimalisasi anggaran diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang paling mendesak. Menurutnya, sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial harus tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komisi E juga mendorong percepatan verifikasi data penerima bantuan agar warga rentan tidak kehilangan akses terhadap program seperti Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pangan murah, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Perubahan desil dalam data penerima tidak seharusnya langsung menjadi alasan pencabutan bantuan tanpa verifikasi kondisi masyarakat di lapangan.

Untuk mempercepat proses tersebut, Komisi E merekomendasikan keterlibatan kader Dasawisma dalam melakukan pemeriksaan kondisi ekonomi warga secara langsung. Mekanisme ini diharapkan dapat memangkas waktu verifikasi keberatan atau banding terkait perubahan desil yang selama ini dapat berlangsung berbulan-bulan.

Targetnya, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu hingga dua pekan. Pendekatan berbasis lapangan dinilai penting agar keputusan mengenai bantuan sosial lebih mencerminkan kondisi nyata penerima.

Di sektor kesehatan, Komisi E mendorong agar anggaran dari proyek pembangunan fasilitas yang tertunda atau dibatalkan dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak. Dana tersebut dapat digunakan untuk pengadaan peralatan medis baru maupun mendukung pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Komisi E juga meminta rumah sakit daerah memaksimalkan pemanfaatan peralatan penting seperti pemindai CT, MRI, dan mesin mamografi yang sudah tersedia. Optimalisasi fasilitas kesehatan dinilai lebih mendesak daripada mempertahankan anggaran untuk proyek fisik yang belum dapat berjalan.

Selain itu, Komisi E meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera menjalankan program dalam APBD Perubahan 2026. Dengan waktu efektif tahun anggaran yang tersisa kurang dari tiga bulan, setiap SKPD diminta mengantisipasi kegagalan pengadaan serta mencegah penumpukan pekerjaan menjelang akhir tahun.

Komisi E juga meminta SKPD memeriksa potensi kesalahan pencatatan atau perbedaan input terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada pengeluaran listrik dan air. Jika ditemukan kelebihan anggaran, dana tersebut dinilai dapat segera dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...