Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu resmi masuk tahap kerja di DPR. Komisi II DPR telah mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu pada Selasa (29/9/2026).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan pembentukan Panja dilakukan melalui rapat internal Komisi II yang digelar sebelum agenda pertemuan dengan Ombudsman RI.
Dengan terbentuknya Panja, proses revisi UU Pemilu kini mulai berjalan secara formal di DPR. Komisi II selanjutnya akan menyusun jadwal pembahasan RUU tersebut.
“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” ujar Rifqinizami di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9).
Sejumlah materi menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk aturan mengenai ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, serta pemisahan pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Isu-isu tersebut juga berkaitan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bahan pembahasan.
Selain pembahasan internal DPR, Komisi II juga dijadwalkan menerima audiensi dari gabungan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
GKSR terdiri dari Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Mereka telah menyiapkan naskah akademik RUU Pemilu untuk disampaikan sebagai masukan dalam pembahasan di DPR.
Komisi II sebelumnya menyatakan pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan sebagai bagian dari tugas penyusunan revisi UU Pemilu dalam Prolegnas 2026.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

