Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya pengawasan yang kuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk mencegah kewenangan hukum disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya terus menampung dan mencermati masukan masyarakat terkait ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman, Senin (31/8/2026).
Tiga belas jenis tindak pidana yang diusulkan tersebut meliputi korupsi; narkoba dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; serta tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Habiburokhman mengatakan, perluasan cakupan tersebut tetap harus diikuti pembatasan yang jelas agar mekanisme perampasan aset tidak diterapkan secara sewenang-wenang. Berdasarkan masukan para ahli hukum, tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut diusulkan berfokus pada kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak secara ekonomi terhadap publik.
Menurut Habiburokhman, kewenangan besar dalam perampasan aset harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif. Ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak menjadi sarana untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak yang kritis.
Karena itu, Komisi III tengah mencari formula pengawasan yang dapat memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai prinsip hukum. Habiburokhman juga menilai perlu ada lembaga yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” ujar Habiburokhman.
Komisi III sebelumnya juga menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus mampu menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset dengan perlindungan hak masyarakat. Penguatan due process of law, proporsionalitas, serta pencegahan abuse of power menjadi bagian dari isu yang terus didalami dalam pembahasan.
Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung dan Komisi III terus memperluas partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Komisi III menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026, dengan tetap mengedepankan pendalaman substansi dan masukan masyarakat.
Dengan demikian, daftar 13 tindak pidana tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan dan usulan dalam RUU, bukan ketentuan final yang telah berlaku sebagai undang-undang. Komisi III menegaskan proses penyusunan harus tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

