Korlantas Polri meluncurkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital melalui aplikasi Digital Korlantas sebagai bagian dari transformasi layanan lalu lintas berbasis digital. Peluncuran dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta pada 25 September 2026 dalam rangkaian Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.
Melalui layanan tersebut, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi kendaraannya melalui telepon seluler tanpa harus selalu membawa dokumen fisik. Korlantas menyebut layanan ini ditujukan untuk membuat akses masyarakat terhadap pelayanan lalu lintas menjadi lebih praktis.
Data STNK digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Keabsahan dokumen dapat diperiksa petugas di lapangan melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital.
Kepala Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa STNK digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik. Prinsip tersebut melanjutkan penerapan dokumen digital pada Surat Izin Mengemudi (SIM), yang sebelumnya telah tersedia melalui aplikasi yang sama.
Menurut laman resmi Digital Korlantas Polri, identitas digital dalam aplikasi berfungsi sebagai pelengkap dan tidak menggantikan dokumen fisik. Halaman STNK digital juga dilengkapi perlindungan yang mencegah dokumen direkam atau diambil tangkapan layar, sehingga dapat mendukung proses verifikasi sekaligus membantu mengurangi risiko pemalsuan.
Bersamaan dengan layanan STNK digital, Korlantas mengintegrasikan pembayaran titipan denda tilang ke dalam aplikasi melalui LantasPay. Pelanggar yang datanya terekam electronic traffic law enforcement atau ETLE dapat mengonfirmasi data dan melakukan pembayaran, dengan selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna setelah putusan sidang diterbitkan.
Peluncuran STNK digital memberi alternatif bagi pengendara yang tidak membawa dokumen fisik ketika menjalani pemeriksaan di jalan. Wibowo mengatakan masyarakat dapat menunjukkan STNK digital yang diunduh melalui aplikasi Digital Korlantas apabila dokumen fisik tertinggal karena kondisi tertentu.
Namun, keberadaan layanan digital tetap ditempatkan sebagai bagian dari sistem dokumen kendaraan yang berjalan berdampingan dengan dokumen fisik. Dengan menggabungkan STNK digital, verifikasi berbasis kode QR, dan layanan pembayaran tilang dalam satu aplikasi, Korlantas mengarahkan transformasi digital pada layanan yang lebih terintegrasi bagi masyarakat.
Alexander Jason – Redaksi

