Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Permintaan itu disampaikan Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9). KPK menilai permohonan Silmy prematur, salah objek, dan tidak jelas.
KPK juga meminta hakim menyatakan penyidikan terhadap Silmy sah dan memiliki dasar hukum. Selain itu, KPK meminta penetapan Silmy sebagai tersangka serta surat pemberitahuan penetapan tersangka dinyatakan sah.
Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Silmy menggugat sejumlah tindakan KPK, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka, penahanan, hingga penyitaan aset.
Silmy merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan tujuh pejabat dan pegawai Imigrasi lainnya sebagai tersangka.
KPK menyebut telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 2-3 Juni 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 18 orang, dengan Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri. KPK juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dengan nilai sekitar Rp17,5 miliar, di antaranya kendaraan, sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, dan mata uang asing.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

