Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB). Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Mereka terdiri atas tiga wakil rektor, seorang guru besar, dan tiga dosen Unsoed.
“Semua saksi yang dilakukan pemanggilan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9).
Tiga wakil rektor yang diperiksa yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Waluyo Handoko. Sementara itu, saksi lainnya yakni Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP Unsoed Nana Sutikna, Dosen Fakultas Peternakan Mochamad Sugiyarto, Dosen Fakultas Hukum Weda Kupita, dan Dosen Fakultas Kedokteran Untung Gunarto.
Budi mengatakan pemeriksaan dilakukan antara lain untuk mendalami temuan penyidik dari rangkaian penggeledahan sebelumnya. Penyidik juga mengonfirmasi proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, termasuk dugaan adanya penitipan calon mahasiswa.
“Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan, ya,” kata Budi.
Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan. Pada 9-10 September 2026, KPK menggeledah enam lokasi, termasuk rumah tiga wakil rektor, rumah seorang dosen, ruang Sekretaris Daerah Banyumas, serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sebelumnya, pada 23-24 Agustus 2026, KPK juga menggeledah sembilan lokasi yang terdiri atas delapan rumah dan Kantor Rektorat Unsoed. Enam rumah digeledah pada 23 Agustus, sedangkan dua rumah dan Kantor Rektorat Unsoed digeledah pada 24 Agustus.
Dari Kantor Rektorat Unsoed, KPK juga menemukan Surat Edaran KPK tahun 2023 mengenai rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam SE itu memuat satu di antaranya berupa peringatan KPK agar aspek transparansi terkait jumlah kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa untuk ditingkatkan.
KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Mereka ialah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK sejak Kamis (20/8). Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

