Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, Senin (21/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana terhadap Fahd dan Arif setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga mendalami berbagai temuan yang diperoleh dari hasil penggeledahan, baik saat operasi tangkap tangan (OTT) maupun setelah penetapan tersangka.
Pada hari yang sama, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang serta barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
ANTARA melaporkan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
KPK sebelumnya juga menahan Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto bersama sejumlah tersangka lain setelah OTT tersebut. Keduanya kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara yang masih didalami penyidik.
Pemeriksaan terhadap Fahd dan Arif dilakukan bersamaan dengan rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK untuk mendalami konstruksi perkara pengurusan HGB tersebut.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

