Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Silmy untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang tersedia.
Budi memastikan pelaksanaan penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Namun demikian, kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/9).
Permohonan praperadilan Silmy terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut memiliki klasifikasi “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan”. Permohonan didaftarkan pada Jumat (4/9).
Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9) di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal Yuliana ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
Budi mengatakan KPK akan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam persidangan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” kata Budi.
Budi juga mengajak masyarakat untuk mengawal transparansi proses hukum tersebut. Menurutnya, perkara yang menjerat Silmy memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat karena berkaitan dengan sektor pelayanan publik, khususnya pelayanan kepada WNA.
“Perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat karena berkaitan dengan sektor pelayanan publik. Pelayanan kepada warga negara asing merupakan bagian dari wajah pelayanan negara yang harus diselenggarakan secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif,” kata Budi.
Selain kepentingan publik, Budi menilai perkara tersebut juga bersentuhan dengan citra Indonesia di mata internasional. Menurut Budi, dugaan praktik korupsi di sektor tersebut dapat berdampak pada integritas penyelenggara pelayanan, kepercayaan publik, dan kredibilitas Indonesia di mata masyarakat internasional.
“Pintu masuk Indonesia tidak boleh menjadi pintu masuk praktik korupsi. Pelayanan publik harus menjadi wajah integritas negara, bukan ruang transaksional yang mencederai kepercayaan masyarakat maupun dunia internasional,” kata Budi.
KPK memastikan penyidikan perkara tersebut akan terus berjalan secara profesional dan independen. KPK sudah menetapkan Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai Tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
Para tersangka lain ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
KPK menyangkakan para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan.
KPK memastikan proses penyidikan perkara tersebut tetap berjalan secara profesional dan independen sembari menghadapi proses praperadilan yang diajukan Silmy.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

