Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan dan ekspose perkara, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut empat tersangka dari unsur swasta dalam perkara tersebut merupakan pihak yang diduga memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing. Total barang bukti yang diamankan, termasuk barang bukti elektronik, diperkirakan mencapai sekitar Rp106,3 miliar dan ditemukan di sejumlah lokasi.
KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK juga belum memastikan pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid karena hal tersebut masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

