National

KPKi Telusuri Aliran Dana Suap HGB Senilai Rp106,3 Miliar, Termasuk Dugaan Aliran ke Nusron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran uang senilai sekitar Rp106,3 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik mendalami sumber dan penggunaan dana tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan pemanfaatannya untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Sebagian besar uang sitaan ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang oleh KPK disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron. KPK menegaskan bahwa informasi mengenai keterkaitan dana tersebut dengan Nusron masih menjadi materi pendalaman penyidik, bukan kesimpulan akhir perkara.

Menurut KPK, sumber uang tersebut secara umum diduga berkaitan dengan sejumlah layanan di lingkungan ATR/BPN, termasuk mutasi dan promosi jabatan serta layanan pertanahan dan pelayanan publik lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyebut lembaganya sedang mendalami dua kelompok dugaan praktik, yakni layanan publik dan tata kelola sumber daya manusia internal. KPK mencatat terdapat 57 jenis layanan publik di lingkungan ATR/BPN yang tersebar dari kantor pertanahan, kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga tingkat kementerian. Salah satu perkara yang menjadi pintu masuk penyidikan adalah dugaan pemberian Rp1,5 miliar kepada Erwin untuk membuka blokir dan memecah sertifikat HGB di lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang dari empat lokasi dengan sebagian besar barang bukti ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Rinciannya antara lain Rp31,86 miliar, US$2,611 juta, SGD1,974 juta, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia, sementara sejumlah uang lain ditemukan dari pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, pihak swasta, serta empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK juga menyita barang bukti elektronik dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.

Penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap apakah dana tersebut memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi lain di luar perkara pengurusan HGB Summarecon. KPK menyatakan bahwa dugaan pemberian imbalan dalam pengelolaan sumber daya manusia internal, termasuk mutasi dan promosi jabatan, juga masih akan ditelusuri.

Pada saat yang sama, penyidik masih berfokus mengamankan dan memeriksa barang bukti yang telah disita sebelum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai sumber maupun penggunaan uang tersebut. Dengan demikian, hubungan antara uang Rp106,3 miliar, layanan pertanahan, pengelolaan internal ATR/BPN, dan pihak-pihak yang disebut dalam penyidikan masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...