Pemerintah mulai memberlakukan relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan mulai 1 September 2026.
Relaksasi tersebut merupakan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Melalui skema tersebut, eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Ketentuan tersebut menjadi pengecualian dari aturan umum bagi sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, kewajiban pemasukan atau repatriasi DHE SDA sebesar 100 persen ke dalam Sistem Keuangan Indonesia tetap berlaku.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan fleksibilitas kepada eksportir pertambangan sekaligus tetap menjaga manfaat DHE SDA bagi perekonomian nasional.
“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; dan meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
Fasilitas Pasal 18A tersebut bersifat opsional dan hanya dapat dimanfaatkan eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, eksportir yang menggunakan fasilitas tersebut dapat menempatkan DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria dalam Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Negara-negara tersebut dipilih berdasarkan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia serta memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan dengan Indonesia.
Berdasarkan data yang telah dipadankan pemerintah, sebanyak 64 eksportir pertambangan diketahui memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas tersebut. Jumlah itu merupakan sebagian kecil dari keseluruhan eksportir pertambangan, sehingga eksportir yang tidak memenuhi kriteria tetap wajib mengikuti ketentuan umum DHE SDA.
Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi memilih tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A dapat melakukan mekanisme opt-out dengan menyampaikan surat kepada Bank Indonesia. Apabila tidak menyampaikan surat tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, eksportir dianggap memilih untuk memanfaatkan fasilitas relaksasi.
Pemerintah juga telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Jumlah tersebut terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Sementara itu, eksportir sektor pertambangan nonmigas yang tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A tetap dikenai ketentuan umum berupa penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Adapun untuk sektor pertambangan migas, ketentuan umum tetap mewajibkan penempatan paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan.
Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diterbitkan sejak 1 September 2026.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

