Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap gambaran awal pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).
LPRA merupakan lembaga yang diamanatkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria yang disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). Pemerintah masih menyiapkan aturan turunan yang akan mengatur pembentukan dan pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
Nusron mengatakan, pembentukan lembaga baru tersebut akan berdampak pada struktur di Kementerian ATR/BPN. Sejumlah direktorat disebut berpotensi dilebur ke dalam LPRA.
Terkait penanganan persoalan agraria, Nusron menjelaskan tidak seluruh konflik dan sengketa pertanahan akan menjadi kewenangan LPRA. Pembagiannya akan disesuaikan dengan karakter persoalan yang dihadapi.
Untuk persoalan yang melibatkan individu dan berkaitan dengan administrasi pertanahan, penanganannya masih dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, konflik yang melibatkan kelompok masyarakat secara komunal berpotensi ditangani oleh LPRA. Hal ini termasuk konflik antara masyarakat adat atau rakyat dengan korporasi, BUMN, maupun pemerintah.
“Kalau menyangkut komunal, masyarakat adat, rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan pemerintah, mungkin ada di dalam badan tersebut nanti mediasinya,” ujar Nusron usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Nusron juga mengatakan masih ada sejumlah simulasi terkait pembentukan lembaga tersebut, termasuk dampaknya terhadap sejumlah direktorat di Kementerian ATR/BPN.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

