National

OJK Perketat Aturan Pengawasan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap investasi dana pensiun di luar negeri sebagai upaya menjaga ketahanan dana peserta. OJK tetap membuka ruang investasi global karena pengelola dana pensiun membutuhkan alternatif ketika pilihan instrumen di dalam negeri terbatas atau memberikan imbal hasil yang kurang optimal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pengalaman masa lalu menunjukkan persoalan investasi dapat berdampak terhadap keberlangsungan program dana pensiun. Karena itu, pengawasan investasi menjadi salah satu perhatian utama OJK dalam menjaga pengelolaan dana peserta.

OJK memberikan panduan mengenai berbagai instrumen yang dapat digunakan, sementara kebijakan investasi tetap ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara sesuai ketentuan. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) menetapkan kebijakan berdasarkan peraturan dana pensiun, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyesuaikannya dengan pihak yang memiliki program pensiun.

Untuk PT TASPEN dan PT ASABRI, ketentuan investasi mengikuti aturan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). OJK kemudian memantau aktivitas investasi melalui sistem pengawasan yang mencakup tujuan investasi, pihak lawan transaksi, harga, dan pihak-pihak terkait.

Salah satu perangkat yang digunakan OJK adalah PRIME, yang memungkinkan otoritas memantau aktivitas investasi dana pensiun secara lebih terperinci. Ogi menegaskan investasi di luar negeri tidak dapat dilakukan secara bebas dan hanya dibuka sebagai alternatif ketika instrumen domestik tidak tersedia atau kurang memberikan imbal hasil yang memadai.

Dalam rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, total investasi luar negeri dirancang dibatasi maksimal 20 persen dari jumlah investasi dana pensiun. Rancangan yang dipublikasikan untuk meminta tanggapan pada September 2026 itu juga membatasi penyertaan langsung pada perusahaan luar negeri yang sahamnya tidak tercatat di bursa maksimal 5 persen.

Instrumen investasi luar negeri yang diatur mencakup surat berharga negara asing, surat berharga lembaga multinasional, obligasi korporasi tercatat, saham tercatat, reksa dana, dan penyertaan langsung. OJK juga menetapkan persyaratan, termasuk peringkat investment grade bagi sejumlah surat berharga dan obligasi, sementara saham luar negeri harus aktif diperdagangkan dan informasi emitennya dapat diakses dari Indonesia.

Reksa dana luar negeri juga harus dikelola manajer investasi yang memiliki izin dari otoritas pasar modal di negara domisilinya. Perluasan portofolio tersebut memberi ruang diversifikasi, tetapi pengelola dana pensiun tetap perlu memperhitungkan risiko nilai tukar, likuiditas, karakteristik instrumen, profil risiko, serta memastikan tata kelola dan kompetensi pengurus memadai.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...