Pemerintah dan DPR RI menyepakati penurunan alokasi subsidi energi untuk 2027 menjadi Rp261,5 triliun. Anggaran tersebut mencakup subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG tabung 3 kilogram (kg), setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan terdapat penyesuaian volume dan efisiensi anggaran dibandingkan usulan awal pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027. Dalam usulan tersebut, alokasi subsidi energi sebelumnya mencapai Rp272,9 triliun.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap volume BBM bersubsidi. Pemerintah dan DPR menyepakati volumenya menjadi 19,5 juta kiloliter (KL), terdiri atas minyak tanah sebanyak 561 ribu KL dan minyak solar sebanyak 19 juta KL. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal sebesar 20 juta KL.
Kuota LPG tabung 3 kg juga mengalami penyesuaian. Volume yang disepakati untuk 2027 sebesar 8 juta metrik ton (MT), turun dari usulan awal pemerintah sebesar 8,9 juta MT.
Dengan penyesuaian tersebut, alokasi subsidi untuk BBM dan LPG tabung 3 kg disepakati sebesar Rp131 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas Rp103 triliun untuk subsidi LPG 3 kg dan Rp28 triliun untuk subsidi jenis BBM tertentu.
Said mengatakan penurunan anggaran subsidi energi tidak berarti pemerintah dan DPR mengurangi perhatian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, penyesuaian tersebut dibarengi dengan pembenahan data penerima subsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
“Penurunan subsidi tersebut disertai dengan pembenahan data penerima subsidi, sehingga akan lebih tepat sasaran dan mengefisienkan anggaran subsidi energi kita,” ujar Said dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan pembenahan data penerima subsidi diperlukan untuk memperbaiki ketepatan penyaluran subsidi energi yang selama ini berjalan. Menurut Said, kelompok masyarakat pada desil bawah justru cenderung kurang memperoleh manfaat dari pelaksanaan subsidi energi.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus menyempurnakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi salah satu basis dalam menentukan penerima subsidi. Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan subsidi energi diterima oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
Akbari Danico – Redaksi

