National

Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

Oplus_16908288

Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Pelunasan tersebut mengakhiri kewajiban pemerintah kepada BI atas surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998.

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, mengatakan pelunasan kewajiban tersebut dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI.

Hal tersebut disampaikan Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, surplus BI yang sesuai dengan ketentuan disetorkan kepada pemerintah dan masuk ke kas negara untuk memenuhi kewajiban pembayaran surat utang.

Pelunasan tersebut sekaligus menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berkaitan dengan penerbitan obligasi dalam penanganan krisis perbankan pada 1997-1998.

Meski demikian, Suahasil menegaskan lunasnya kewajiban pemerintah kepada BI tidak berarti persoalan kewajiban para obligor dan debitur BLBI ikut berakhir.

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” kata Suahasil.

Menurut Suahasil, pemerintah tetap mempunyai hak tagih terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara. Dengan demikian, pembayaran surat utang pemerintah kepada BI merupakan persoalan yang berbeda dengan proses penagihan terhadap obligor maupun debitur BLBI.

Pemerintah sebelumnya membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) untuk mengejar pengembalian hak negara. Satgas tersebut berakhir pada akhir 2024.

Setelah masa tugas Satgas BLBI berakhir, proses pengurusan piutang negara tetap berjalan melalui mekanisme Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Penanganan tersebut dilakukan melalui sejumlah instrumen pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah dapat melakukan penagihan, pengamanan aset, penyitaan, hingga penyelesaian barang jaminan apabila memenuhi ketentuan hukum.

Suahasil juga menegaskan pemerintah tidak kehilangan hak untuk melakukan penagihan hanya karena kewajiban surat utang pemerintah kepada BI telah dilunasi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyelesaikan kewajiban obligasi rekapitalisasi perbankan pada 2020. Sementara kewajiban obligasi yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997-1998 baru sepenuhnya diselesaikan pada Agustus 2026.

Dengan demikian, pelunasan Rp218,3 triliun tersebut merupakan penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI, sedangkan kewajiban sejumlah obligor dan debitur BLBI kepada negara masih menjadi bagian dari proses penagihan pemerintah.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...