Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif listrik untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan mempertahankan stabilitas ekonomi.
Dalam menentukan tarif, pemerintah memperhitungkan empat parameter utama, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Meski perhitungan formula penyesuaian tarif sebenarnya mengarah pada kenaikan, pemerintah memilih mempertahankan tarif yang berlaku.
Kebijakan tersebut juga disertai dukungan subsidi dan kompensasi listrik bagi masyarakat dan pelanggan tertentu. Subsidi ditujukan terutama kepada rumah tangga miskin agar kebutuhan energi dasar tetap dapat dipenuhi dengan biaya lebih ringan.
Sementara itu, kompensasi diberikan kepada pelanggan nonsubsidi ketika tarif yang dibayarkan tidak dinaikkan sesuai harga keekonomiannya. Pemerintah menilai kombinasi kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus kepastian bagi pelaku usaha.
Kenaikan tarif listrik terakhir tercatat pada Juli 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas serta golongan pemerintah. Untuk Triwulan III 2026, tarif pelanggan nonsubsidi tetap berada pada kisaran Rp997 hingga Rp1.700 per kilowatt hour (kWh), tergantung golongan pelanggan.
Tarif rumah tangga 900 VA ditetapkan Rp1.352 per kWh, sementara pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp1.445 per kWh. Pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 5.500 VA serta 6.600 VA ke atas tetap membayar Rp1.700 per kWh.
Untuk sektor bisnis, tarif golongan B-2 sebesar Rp1.445 per kWh, sedangkan golongan B-3 dan I-3 masing-masing Rp1.122 per kWh. Pelanggan industri tegangan tinggi golongan I-4 dikenakan tarif Rp997 per kWh, sementara golongan P-1, P-2, dan P-3 masing-masing berada pada Rp1.700, Rp1.533, dan Rp1.700 per kWh.
Adapun pelanggan golongan L dikenakan tarif Rp1.645 per kWh untuk berbagai tingkat tegangan. Pemerintah berharap kebijakan tarif tetap dapat menjaga keterjangkauan energi sekaligus memberikan stabilitas bagi kegiatan ekonomi sepanjang kuartal ketiga 2026.
Alexander Jason – Redaksi

