National Regional

Petugas Gabungan Buat Sekat Bakar Guna Cegah Karhutla Bromo Mendekati Permukiman

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Lumajang, Jawa Timur, semakin mengancam permukiman dan lahan pertanian warga. Api yang membakar Blok Jantur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, kini berjarak sekitar tiga kilometer dari kawasan tempat tinggal masyarakat.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, Isnugroho, mengatakan jarak tersebut menjadi perhatian utama tim gabungan. Sejak terpantau pada Minggu malam, 13 September 2026, kebakaran telah menghanguskan sedikitnya dua hektare kawasan hutan.

BPBD Lumajang bersama tim gabungan melakukan penyekatan darat dan membuat sekat bakar atau firebreak untuk menghentikan penyebaran api. Strategi ini dipilih karena sebagian lokasi kebakaran berada di medan pegunungan yang curam dan sulit dijangkau petugas untuk pemadaman manual.

Sekat bakar dibuat dengan memutus jalur vegetasi yang menjadi bahan bakar sehingga pergerakan api dapat diisolasi. Perlindungan terhadap permukiman dan lahan pertanian dalam radius tiga kilometer menjadi prioritas, disertai pemantauan berkala demi keselamatan petugas.

Kebakaran tersebut juga mendapat perhatian Kementerian Kehutanan (Kemenhut) karena terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum), Kemenhut menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki dugaan tindak pidana di balik kebakaran berulang di kawasan konservasi tersebut.

Penyelidikan mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan, penelusuran kronologi dan motif, serta analisis kerusakan lingkungan. Proses tersebut diperkuat dengan keterlibatan ahli kebakaran hutan dan lahan serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

Kemenhut menilai penegakan hukum penting karena kebakaran berulang tidak hanya menghilangkan tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam fungsi ekologis TNBTS dan kepentingan masyarakat di sekitarnya.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan perlunya sinergi antara pengelola TNBTS, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan relawan dalam menangani persoalan tersebut.

Tim khusus kini menelusuri pola kebakaran serta aktivitas di sekitar titik api sebelum kejadian untuk membangun perkara berdasarkan bukti ilmiah. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum yang tegas diharapkan menjadi pencegah agar kerusakan lingkungan di kawasan konservasi tidak terus berulang.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...