Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menggagalkan pengiriman sekitar 150.000 Benih Bening Lobster atau BBL yang diduga dibawa secara ilegal dari Banten menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, (4/9/2026), di Jalan Tol Jakarta-Merak Km 71, Kota Serang, setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman BBL menggunakan truk.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 30 kotak styrofoam berisi BBL yang diangkut menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel yang dikemudikan pria berinisial FIR. Hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten menunjukkan muatan tersebut terdiri dari 10.000 BBL jenis Mutiara dan 140.000 jenis Pasir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan FIR mengaku mengambil BBL di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, sebelum mengirimkannya ke Palembang. FIR juga mengaku telah dua kali melakukan pengambilan dan pengiriman BBL ke wilayah tersebut.
Polisi mengamankan 30 kotak styrofoam, 26 kotak fiber, satu unit truk, serta satu telepon seluler sebagai barang bukti. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa perdagangan dan distribusi BBL ilegal masih menjadi persoalan yang membutuhkan pengawasan terhadap jalur pengiriman antardaerah.
Penyidik kemudian menyisihkan sebagian BBL untuk kebutuhan proses hukum, yakni 60 ekor jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir. Sementara itu, 149.880 ekor BBL yang tidak diperlukan sebagai barang bukti dilepasliarkan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang serta disaksikan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Pandeglang. Pelepasliaran tersebut terdiri dari 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir yang masih hidup dan dapat dikembalikan ke habitatnya.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena penegakan hukum tidak hanya menyangkut penyitaan, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Polda Banten menegaskan akan melanjutkan penindakan terhadap perdagangan dan pengiriman BBL ilegal yang berpotensi mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia. Penindakan tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan rantai distribusi, terutama karena benih lobster merupakan sumber daya bernilai ekonomi yang rentan dieksploitasi secara tidak terkendali.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan maupun pengiriman BBL ilegal karena selain melanggar hukum, praktik tersebut dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem perikanan.
Alexander Jason – Redaksi

