Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap pria berinisial AH (22) yang diduga mengoperasikan bot Telegram untuk menyediakan akses pencarian data pribadi warga negara Indonesia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan AH diduga membuat bot Telegram yang digunakan untuk menjual akses terhadap data pribadi orang lain. Data yang ditawarkan antara lain nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, dan nomor telepon.
“Tersangka menggunakan akun Telegram miliknya untuk membuat sebuah bot Telegram bernama Leak Doxxing Bot,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2026).
Bot bernama “Leak Doxxing Bot” tersebut memuat basis data pribadi, mulai dari informasi masyarakat hingga data tokoh dan pejabat publik. Polisi menemukan adanya penawaran akses pencarian data yang dapat digunakan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) maupun nama.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim Patroli Siber Polda Jabar menemukan penawaran akses pencarian basis data atau lookup database pada 26 Januari 2026. Data yang ditawarkan mencakup informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, hingga nomor telepon.
Penawaran itu ditemukan melalui salah satu kanal Telegram yang mempromosikan katalog sampel data dan mengarahkan pengguna untuk mengakses bot.
Untuk melakukan pencarian data berdasarkan NIK atau nama, pengguna diwajibkan membayar atau melakukan top up saldo terlebih dahulu melalui metode pembayaran elektronik tertentu.
“Pengguna yang ingin melakukan pencarian data pribadi berdasarkan NIK atau nama diwajibkan membayar atau top up saldo terlebih dahulu melalui metode pembayaran elektronik tertentu,” ujar Hendra.
Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap pihak yang memiliki akses dan mengoperasikan akun tersebut. Dari pemeriksaan terhadap perangkat yang bersangkutan, polisi menemukan adanya penawaran akses pencarian basis data pribadi.
Menurut Hendra, saluran tersebut berada dalam penguasaan dan dioperasikan oleh AH. Polisi kemudian mengamankan AH untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bundel tangkapan layar aplikasi breached forum atau RaidForums, satu bundel tangkapan layar Telegram yang berisi data pribadi tokoh, serta dua unit ponsel iPhone.
Polisi juga menyita lima akun digital pendukung yang terdiri dari akun Gmail, Yahoo, dan iCloud.
Atas dugaan perbuatannya, AH dijerat Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut keterangan Polda Jabar, AH terancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Hendra mengatakan kasus penyalahgunaan data pribadi masih menjadi perhatian kepolisian. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai penawaran maupun ancaman yang berkaitan dengan penguasaan data pribadi.
Polisi juga menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data di ruang digital.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

