Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, meminta kepolisian mengusut lebih jauh kasus dugaan peredaran dolar Singapura (SGD) palsu senilai 340 ribu SGD atau sekitar Rp4,7 miliar. Menurut Rizki, pengusutan perkara tersebut tidak cukup hanya dengan menangani pelaku di lapangan. Polisi juga diminta menelusuri sumber uang palsu, jaringan pemasok, hingga lokasi produksinya.
Rizki menilai penetapan tersangka perlu segera dilakukan agar proses penyidikan dapat dikembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran uang palsu tersebut.
“Seharusnya dengan data dan fakta yang ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar naik sidik,” ujar Rizki dalam keterangannya, Jumat (18/9).
Ia menyebut perkara tersebut tergolong kejahatan berat, terlebih penyidik mengenakan Pasal 374 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 9 September 2026.
Dalam proses penyidikan, Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi dan masih mendalami keterangan dari pihak lainnya.
Sementara itu, Divisi Hubungan Internasional Polri juga masih berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap seorang warga negara Indonesia yang berada di negara tersebut.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

