Polri masih menunggu kepastian dari otoritas Singapura mengenai status 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang disita dalam kasus dugaan penggunaan uang palsu di kasino Resorts World Sentosa (RWS).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik Indonesia telah meminta Singapore Police Force (SPF) menerbitkan surat resmi yang memastikan keaslian uang tersebut.
Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan daring antara penyidik Indonesia dan perwakilan SPF, termasuk atase SPF di Jakarta, pada 14 September. Pertemuan berlangsung di Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Dalam pertemuan tersebut, kami meminta SPF menerbitkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan Sing $10 ribu tahun 1973 yang telah disita tersebut adalah palsu,” kata Boy.
Hingga saat ini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebut uang tersebut sebagai “diduga tidak asli”. Polisi juga masih memanggil sejumlah saksi dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Juru bicara SPF membenarkan adanya laporan terkait kasus ini. Pihak kepolisian Singapura menyatakan penyelidikan masih berlangsung.
Kasus tersebut melibatkan seorang pengusaha Indonesia yang diidentifikasi sebagai Steven. Menurut pengacaranya, Steven mengaku tidak mengetahui uang yang dibawanya ke Singapura merupakan uang palsu dan menyebut dirinya sebagai korban penipuan.
Pengacara Steven mengatakan uang pecahan 10 ribu dolar Singapura tersebut diterima kliennya sebagai pembayaran untuk sebuah ruko yang dijual di Tangerang Selatan. Uang itu kemudian dibawa ke Singapura dan diduga ditukar dengan chip kasino di RWS.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

