National

Polri Tingkatkan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Seluruh Wilayah

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, atau karhutla, di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk mengantisipasi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Penguatan tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda. Melalui telegram tersebut, jajaran kepolisian daerah diminta menerapkan langkah strategis dan terpadu untuk mencegah serta menangani karhutla.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dimulai sebelum kebakaran terjadi. Polri menekankan kesiapsiagaan, koordinasi lintas sektor, dan keterlibatan masyarakat sebagai bagian utama dari strategi pencegahan.

Jajaran Polda juga diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk meninjau aturan yang masih memberikan ruang bagi praktik tersebut. Koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, dan pihak terkait lainnya turut diperkuat.

Upaya pencegahan dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan, sekaligus menyiapkan relawan tanggap api yang mendapat pembinaan dan pelatihan. Dari sisi kesiapsiagaan, Polri menginstruksikan apel siaga di tingkat Polres untuk memastikan personel serta sarana prasarana siap digunakan.

Pelatihan juga diberikan kepada anggota Satuan Brigade Mobil dan Samapta, termasuk melalui pembentukan Satgas Aman Nusa II serta operasi kontinjensi sebagai kekuatan siap gerak Polda.

Penanganan karhutla juga diarahkan untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat, seperti menjaga kegiatan pendidikan melalui kelas aman asap bagi pelajar serta memberikan pendampingan psikologis bagi warga terdampak.

Patroli terpadu akan terus dilakukan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran dan pembakaran hutan serta lahan. Polda juga diperintahkan meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD untuk mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi karhutla. Terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran, Polri akan menerapkan penegakan hukum melalui sanksi administratif, denda, maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa strategi Polri tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi mencakup pencegahan, kesiapan personel dan fasilitas, patroli, pelibatan masyarakat, hingga penindakan hukum.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...