Presiden Prabowo Subianto meminta dugaan keterlibatan 95 korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera diverifikasi dan ditindak apabila terbukti melanggar hukum. Korporasi yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas mengenai penanganan karhutla, gempa Nusa Tenggara Timur (NTT), kecelakaan Kapal Virgo, serta kasus jurnalis yang hilang kontak di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Kapolri melaporkan adanya dugaan pembakaran yang disengaja dan keterlibatan 95 korporasi.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menekankan bahwa karhutla harus benar-benar dikendalikan, salah satunya dengan memberikan efek jera, terutama kepada korporasi yang diduga berulang kali melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Menurutnya, langkah tegas yang akan ditempuh adalah mencabut izin usaha korporasi yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Bahkan, ia meminta pencabutan izin dilakukan sesegera mungkin.
Selain itu, ia menegaskan akan mendalami unsur pidana dari tindakan-tindakan yang dilakukan korporasi tersebut.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meneruskan temuan tersebut kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Prabowo juga meminta unsur pidana dalam dugaan pelanggaran tersebut didalami. Ia menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus karhutla secara menyeluruh dan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pembakaran hutan dan lahan, termasuk yang dilakukan dengan alasan pembukaan lahan. Pemerintah juga diminta memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan karhutla.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

