National

Prabowo Setop Sementara Pembakaran Lahan Berkedok Kearifan Lokal

Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penghentian sementara praktik pembakaran lahan yang dilakukan dengan alasan kearifan lokal. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau dan fenomena El Nino.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menghentikan ketentuan yang sebelumnya memberikan ruang bagi masyarakat melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan lokal dengan luasan tertentu.

“Ada yang diistilahkan sebagai ‘kearifan lokal’, bahwa boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan. Hentikan ketentuan itu di seluruh pemda,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago dalam pertemuan bersama 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Senin (7/9).

“Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hari ini berhenti,” tegasnya.

Djamari menegaskan penghentian tersebut berlaku saat ini. Pemerintah, kata dia, akan mengevaluasi dan memperbaiki aturan terkait pembukaan lahan tersebut untuk kemudian dapat diatur kembali.

Ia pun menyatakan pemerintah segera mengambil langkah cepat untuk mencegah karhutla meluas. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang bersantai menghadapi situasi ini.

“Jangan memberikan kesempatan atau memberikan peluang kita untuk berleha-leha. Kami segera menanganinya dengan cepat,” kata dia.

Djamari mengatakan penghentian segala bentuk pembakaran hutan dan lahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan perundang-undangan. Sebab, di lapangan masih ditemukan kebakaran yang terjadi akibat kesengajaan ataupun kelalaian.

“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini, diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian,” ujarnya.

Pada forum yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus karhutla dari sekitar 200 laporan polisi. Sebanyak 119 tersangka berkaitan dengan tindakan yang dilakukan secara sengaja, sedangkan 19 lainnya karena kelalaian.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendalami sejumlah perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif. Sebanyak 18 perusahaan sebelumnya dikenai pembekuan izin, sedangkan 42 perusahaan lainnya mendapat sanksi pencabutan izin.

Djamari menegaskan proses hukum akan dilanjutkan apabila ditemukan unsur pidana dalam pelanggaran tersebut.

Penghentian sementara pembakaran lahan berbasis kearifan lokal menjadi bagian dari langkah pemerintah memperketat pencegahan karhutla menjelang puncak El Nino. Pemerintah juga meminta perusahaan pemegang HGU meningkatkan kesiapsiagaan dan memastikan tidak terjadi aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...