Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan tingkat I RUU tersebut dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (21/9/2026). RUU itu mengatur sejumlah hal, mulai dari penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.
Anggota Badan Legislasi DPR Daniel Johan menyebut terdapat empat terobosan utama dalam RUU tersebut.
Pertama, penguatan kelembagaan untuk mendukung penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah. Dalam pembahasannya, badan yang sebelumnya disebut Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN disepakati menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria atau LPRA.
LPRA nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Lembaga ini memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Kedua, penerapan satu data agraria. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan persoalan agraria yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Ketiga, memberikan kepastian mengenai subjek dan objek lahan dalam pelaksanaan reforma agraria. Kepastian tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki kejelasan mengenai hak atas tanah serta tanah yang menjadi bagian dari proses reforma agraria.
Keempat, memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga dengan menghentikan ego sektoral. Daniel menyebut terdapat delapan kementerian dan lembaga terkait yang perlu memiliki koordinasi dalam penyelenggaraan reforma agraria.
Selain empat terobosan tersebut, RUU juga mengatur redistribusi tanah yang disertai pemberdayaan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar tanah yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan tidak kembali berpindah tangan kepada pemodal besar.
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya melibatkan 596 daftar inventarisasi masalah atau DIM yang disampaikan pemerintah kepada DPR.
Dari proses pembahasan tersebut, RUU dirumuskan menjadi 14 bab dan 53 pasal.
Daniel Johan menyebut empat terobosan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini terjadi di masyarakat, termasuk konflik yang melibatkan petani, masyarakat adat, nelayan, dan masyarakat kecil.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

