Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Sarjito, menargetkan bursa komoditas nasional menjadi instrumen untuk menekan kebocoran penerimaan pajak negara.
Bursa tersebut diharapkan memperkuat transparansi data transaksi komoditas sehingga pemerintah dapat mengawasi nilai dan volume perdagangan secara lebih akurat. Sistem ini juga ditujukan untuk mengurangi praktik manipulasi harga atau under-invoicing serta pengalihan keuntungan melalui transfer pricing yang dapat merugikan negara. Dengan pencatatan transaksi yang lebih transparan, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan fiskal dari industri komoditas strategis.
Sarjito menilai bursa komoditas tidak semestinya hanya dipandang sebagai tempat perdagangan, tetapi juga sebagai pusat rujukan nilai transaksi komoditas yang dapat diverifikasi. Ketersediaan data yang akurat akan membantu pemerintah memastikan nilai perdagangan yang dilaporkan sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya.
Mekanisme tersebut dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak sekaligus devisa hasil ekspor dari pelaku industri komoditas. Dengan demikian, bursa nasional diharapkan menjadi bagian dari sistem pengawasan ekonomi yang lebih terintegrasi.
Selain memperkuat penerimaan negara, Sarjito ingin Indonesia beralih dari sekadar price taker atau pihak yang mengikuti harga menjadi price maker atau penentu harga komoditas di pasar global. Target tersebut terutama relevan bagi komoditas strategis seperti nikel, mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen nikel terbesar dunia. Ketergantungan pada bursa asing sebagai acuan harga dinilai tidak sejalan dengan besarnya posisi Indonesia dalam rantai pasok komoditas tersebut. Kehadiran bursa domestik diharapkan dapat memperkuat kedaulatan ekonomi sekaligus meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
Untuk mempercepat pembentukan bursa, OJK tengah menyelesaikan Peraturan OJK atau POJK awal yang ditargetkan diundangkan pada 17 September 2026. Regulasi tersebut akan menjadi salah satu landasan utama bagi operasional bursa komoditas nasional, sementara daftar mineral dan komoditas strategis prioritas masih menunggu Peraturan Presiden atau Perpres.
Implementasi perdagangan komoditas akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan regulasi dan mekanisme pengawasan. Jika dirancang dengan transparan dan diterapkan secara konsisten, bursa ini berpotensi menjadi instrumen untuk mempersempit kebocoran pajak sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.
Alexander Jason – Redaksi

