National

Satgas Pangan Dalami Dugaan Pelanggaran 25 Merek Beras Fortifikasi

Satgas Pangan Polri mendalami dugaan pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi yang ditemukan tidak sesuai dengan informasi pada label maupun kandungan produknya. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam temuan tersebut.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pendalaman dilakukan dengan melibatkan ahli dan pengujian laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam temuan tersebut.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sebagaimana informasi yang tercantum pada kemasan.

Ade mengatakan, proses pembuktian akan mengedepankan hasil ilmiah. Jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana, kasus tersebut akan diproses melalui penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Salah satu dugaan pelanggaran yang tengah diperiksa adalah ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan klaim pada label. Misalnya, terdapat produk yang mencantumkan klaim mengandung vitamin A, tetapi hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan tersebut tidak ditemukan.

Selain itu, ada pula dugaan produk yang memang mengandung vitamin A, tetapi komposisi atau persentasenya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam label kemasan.

Satgas Pangan juga menemukan dugaan persoalan terkait izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercantum pada kemasan. Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi yang diakses bersama kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Ade, dugaan pelanggaran tersebut salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya ketika informasi yang diberikan melalui label tidak sesuai dengan isi produk.

Meski demikian, Satgas Pangan masih mendalami konstruksi perkara, alat bukti, serta ketentuan pidana yang nantinya dapat diterapkan.

Ade menjelaskan, setelah temuan dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional akan membuat laporan polisi. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, Satgas Pangan juga telah melakukan assessment terhadap sejumlah merek beras yang diajukan Badan Pangan Nasional. Dari proses tersebut, ditemukan 25 merek yang kini masih dalam tahap pendalaman. Produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Ke-25 merek tersebut yaitu WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkap temuan terhadap 25 merek tersebut. Pemerintah telah mengambil langkah dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

Selain persoalan kandungan dan label, pemerintah juga menemukan adanya perbedaan harga yang cukup tinggi. Produk yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual dengan harga mencapai Rp57.000 per kilogram.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen dari dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari proses pendalaman bersama aparat penegak hukum.

Ade menegaskan, koordinasi dengan Badan Pangan Nasional serta kementerian dan lembaga terkait akan terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan dugaan pelanggaran beras fortifikasi tersebut.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...